Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan

Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Apalagi menurutnya, dari beberapa saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama proses sidang, telah mengarah akan keterlibatan terdakwa tersebut. “Semua proses hukum sudah berjalan dan tinggal sikap terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.

Terungkap di persidangan, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam rumah milik saksi korban, Tondi Arif Leksono bin Sumito di Perumahan Griya Asri, Blok F, No 06, RT 39, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, telah mencuri sepasang sepatu warna hitam putih merek TNT File. (afi/via/ce4/fuz/jpnn)

PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News