Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:10 WIB
Apalagi menurutnya, dari beberapa saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama proses sidang, telah mengarah akan keterlibatan terdakwa tersebut. “Semua proses hukum sudah berjalan dan tinggal sikap terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.
Baca Juga:
Terungkap di persidangan, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam rumah milik saksi korban, Tondi Arif Leksono bin Sumito di Perumahan Griya Asri, Blok F, No 06, RT 39, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, telah mencuri sepasang sepatu warna hitam putih merek TNT File. (afi/via/ce4/fuz/jpnn)
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati