Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Selasa, 04 Desember 2012 – 10:10 WIB

Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Apalagi menurutnya, dari beberapa saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama proses sidang, telah mengarah akan keterlibatan terdakwa tersebut. “Semua proses hukum sudah berjalan dan tinggal sikap terdakwa mau menerima atau menolak dan menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.
Baca Juga:
Terungkap di persidangan, aksi pencurian tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam rumah milik saksi korban, Tondi Arif Leksono bin Sumito di Perumahan Griya Asri, Blok F, No 06, RT 39, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, telah mencuri sepasang sepatu warna hitam putih merek TNT File. (afi/via/ce4/fuz/jpnn)
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka