Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan

Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
Curi Sepatu, ABG Divonis Dua Bulan
PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri sepatu milik Tondi Arif Leksono bin Sumito. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini ebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Amelda Yunita SH MH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.  

“Dari fakta persidangan terungkap, baik keterangan para saksi maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP,” ungkap ketua majelis hakim, Arnelia SH, saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, seperti dilansir Sumatera Ekspres, Selasa (4/12).

Yang memberatkan, terang Arnelia, apa yang dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan telah merugikan orang lain. Yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta kooperatif selama proses persidangan. “Selain itu, terdakwa juga masih anak-anak dan belum pernah dihukum,” bebernya.

Terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Bustanul Fahmi SH mengatakan, pihaknya menyerahkan semua keputusan tersebut ke terdakwa. Yang jelas, dari sisi hukuman, ini sudah jauh lebih ringan dari tuntutan. “Memang ini hak terdakwa. Namun, hal ini sudah dibicarakan ke terdakwa agar menerima vonis tersebut. Sebab, sudah sangat ringan,” ulasnya.

PALEMBANG - Majelis hakim PN Palembang memvonis Dd (16) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Dd, warga Kompleks Mega Asri, Kelurahan Sukajadi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News