Curi Sepeda Motor Demi Gaya Hidup
Minggu, 04 Februari 2018 – 21:44 WIB

ilustrasi pencurian. dok. Pixabay
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya. (lea/gob)
Kimin tampaknya tak peduli demi gaya hidup dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi