Cyber Indonesia akan Laporkan Haikal Hassan ke Bareskrim, Soal Apa?
Senin, 07 Juni 2021 – 17:39 WIB
“Pelaporan terhadap Haikal sudah beberapa kali dilakukan, jangan sampai publik melihat dia kebal hukum,” tegas Husin.
Dalam kasus tersebut, Cyber Indonesia bakal melaporkan Haikal dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Cyber Indonesia melaporkan Haikal Hassan ke Bareskrim Polri pada Senin (7/6) sore, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan kabar bohong di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh