Dadan Tri Yudianto Sebut Tak Ada Hubungannya Wika Beton dengan Kasus Suap MA di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wiraswasta Dadan Tri Yudianto merasa keberatan jabatannya sebagai Komisaris PT Wika Beton dikaitkan dengan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menyatakan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu tak ada kaitannya dengan anak perusahaan PT. Wijaya Karya (Wika) itu.
"Bahwa dalam hal ini tidak ada hubungan antara PT. Wijaya Karya Beton dengan kasus hukum tersebut, karena kasus hukum tersebut tidaklah berkaitan dengan pelaksanaan jabatan pada PT. Wijaya Karya Beton," kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Dadan menyampaikan hal itu menggunakan hak jawabnya kepada JPNN.com.
Dia tidak terima dengan pemberitaan JPNN.com berjudul "Kasus Suap Hakim Agung, Komisaris Wika Beton Mangkir dari Pemeriksaan KPK."
Dadan mengeklaim pemberitaan itu telah merugikan dirinya secara imateriel dan mencemarkan nama baik PT Wijaya Karya Beton.
"Dalam hal ini, pemberitaan dengan judul berita tersebut dapat menggiring opini pembaca berita mengenai penilaian terhadap citra PT. Wijaya Karya Beton," kata dia.
Dadan juga merasa isi berita tersebut merugikan nama baiknya. Di mana dalam kasus tersebut, Dadan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Dadan Tri Yudianto menyatakan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu tak ada kaitannya dengan anak perusahaan PT. Wika Beton.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen