Dadang Suganda Tinggal Menunggu Persidangan Perkara Korupsi dan Pencucian Uang

jpnn.com, JAKARTA - Dagang Suganda tinggal menunggu jadwal persidangan sebagai terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa pengusaha itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/11).
"Hari ini perwakilan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, penahanan terhadap Dadang selanjutnya telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada Kamis (12/11) lalu, terdakwa Dadang juga telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Dadang didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan kesatu berdasarkan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, berdasarkan pertama Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Dadang juga telah dititipkan penahanannya oleh KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi