Daerah Diminta Segera Tetapkan UMP 2012

Daerah Diminta Segera Tetapkan UMP 2012
Daerah Diminta Segera Tetapkan UMP 2012
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk tahun 2012. Untuk itu, pembahasan di Dewan Pengupahan harus dipercepat.

“Pembahasan mengenai penetapan UMP dan UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbangkan dan ditetapkan,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Berdasarkan Data Kemenakertrans 2011, ada kenaikan UMP tahun ini dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata sebesar 8,69 persen. Kenaikan upah tertinggi terjadi di Papua Barat sebesar 16,53 persen dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan  DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000.

Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di Kta Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000, serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News