Daerah Harus punya Masterplan Pemekaran

Daerah Harus punya Masterplan Pemekaran
Daerah Harus punya Masterplan Pemekaran
JAKARTA - Pembentukan daerah otonom baru atau biasa disebut pemekaran, harus menjadi bagian dari kebijakan penataan daerah. Dengan demikian, pemekaran sebaiknya direncanakan pada masing-masing provinsi, yang harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman pada diskusi bertema 'Pemekaran Daerah, Siapa yang Bertanggung Jawab' di ruang wartawan DPR, Senayan, Jumat (6/2).

"Sehingga, setiap Pemda Provinsi memiliki master plan pemekaran daerah," ujar anggota DPD dari Sumatera Barat itu. Master plan di tingkat provinsi itu, lanjutnya, harus dirancang berdasarkan masalah kunci di daerah masing-masing, selain mempertimbangkan sumber-sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Dalam hal ini harus ada pendekatan konsep daya dukung (carrying capacity) dalam menyusun master plan tersebut.

Dia menjelaskan, jumlah ideal provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.129 Tahun 2000, dengan skenario 3 kabupaten/kota, adalah sebanyak 51 provinsi. Sedang bila mengacu pada UU No.32 Tahun 2004 dengan skenario 5 kabupaten/kota setiap provinsi, maka jumlah provinsi ideal ada 31. "Namun seiring dengan laju pertambahan penduduk, maka dimungkinkan jumlah provinsi ideal pada tahun 2005 adalah 39 provinsi," ucap Irman, menguntip data dari Prof Bambang PS Brodjonegoro.

Irman juga mengatakan, ada indikasi pemekaran hanya dimaknai sebagai pembukaan pekerjaan politik, karena bakal ada sejumlah jabatan baru mulai dari kepala daerah, DPRD, dan jabatan-jabatan birokrasi lainnya. Dikatakan pula, 80 persen daerah otonom baru gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat. (sam/JPNN)

JAKARTA - Pembentukan daerah otonom baru atau biasa disebut pemekaran, harus menjadi bagian dari kebijakan penataan daerah. Dengan demikian, pemekaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News