Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar
Jumat, 23 Desember 2011 – 09:39 WIB
Ia mengaku, dengan aturan tersebut, pihaknya tidak bisa memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya di parlemen. Padahal, daerah yang diwakilinya itu bisa jauh lebih berkembang jika bisa mengoptimalkan ppengahasilan dari kekayaan SMD tersebut.
’’Minimnya dana bagi hasil minyak dan gas bumi membuat Kalimantan Timur tak bisa mengembangkan potensi ekonomi dengan maksimal,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud menyimpulkan, bahwa pengelolaan minyak dan gas (migas) yang berkeadilan dan memihak kepentingan nasional belum berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Perundang-undangan sektor migas belum sinkron dengan perundang-undangan otonomi daerah, yakni UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
’’Penerapan UU 33/2004 belum semestinya mampu menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang menjatah dana bagi hasil belum sepenuhnya mengakomodasi keinginan daerah-daerah penghasil migas. Pengelolaan migas tidak transparan karena tidak memberi akses kepada daerah penghasil untuk memperoleh data cost recovery, biaya produksi, dan jumlah produksi migas,’’ paparnya.
JAKARTA–Pemerintah pusat diminta membagi dana hasil minyak dan gas bumi secara adil. Selama ini, ketentuan pembagian hasil sesuai Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Ekspansi ke Pontianak, Importa Siap Berikan Layanan Optimal
- Berkat Berbagai Fasilitas Ini, Pasar Modern Paramount Kembali Raih Penghargaan
- Rebranding, Peruri Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia
- Promo Spesial BRI Prioritas, Bisa Coba 5 Menu di Kimukatsu, jadi Lebih Hemat
- Transaction Banking dan Bisnis Treasury BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat