Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar
Jumat, 23 Desember 2011 – 09:39 WIB
Dalam huruf e pasal itu menyatakan, komposisi bagi hasil untuk minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Sementara huruf f menyatakan, dana bagi hasil untuk gas bumi sebesar 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Aturan ini, menurut Abraham, dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Baca Juga:
Abraham menegaskan, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kalimantan Timur adalah dengan komposisi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menentukan prosentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah dan gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah.
’’Dengan ketentuan itu, hasil eksplorasi minyak dan gas bumi tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Lagipula, ketentuan tersebut tidak memiliki kajian ilmiah,’’ tandasnya.
Pemohon lainnya, Bambang Susilo menyatakan, meskipun Kalimantan Timur memiliki SDA melimpah, masyarakatnya tetap miskin. Hal ini dikarenakan hasil eksplorasi sumber daya alam lebih banyak dikelola pemerintah pusat. ’’Seharusnya daerah mendapat porsi lebih banyak,’’ kata anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur itu kepada majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD itu.
JAKARTA–Pemerintah pusat diminta membagi dana hasil minyak dan gas bumi secara adil. Selama ini, ketentuan pembagian hasil sesuai Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan