Daerah Minta KEK, Pemerintah Pilih Selektif
Senin, 24 Mei 2010 – 21:46 WIB
Menurut Mendag, meski banyak daerah mengusulkan KEK namun pemerintah tetap bersikap selektif. Daerah yang ingin memiliki KEK harus memenuhi persyaratan seperti sudah diatur di UU KEK. "Sesuai UU KEK, daerah tersebut sudah bisa beroperasi tiga tahun setelah ditetapkannya sebagai daerah KEK oleh pemerintah," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA – Kebijakan pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Bintan dan Karimun di Kepulauan Riau dan Dumai di Riau membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024