Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari 

Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari 
Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto tangkapan layar

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500

inilah daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, berlaku 1 Januari 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News