Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari
Selasa, 30 Januari 2024 – 22:13 WIB

Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto tangkapan layar
2. Golongan II
Masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900
3. Golongan III
Masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500
4. Golongan IV
Masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800
5. Golongan V
Masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500
inilah daftar gaji baru PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024, berlaku 1 Januari 2024.
BERITA TERKAIT
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari