Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja
Rabu, 31 Januari 2024 – 14:44 WIB
"Semoga pemerintah ke depan bisa melanjutkan dan meningkatkan prestasi Presiden Jokowi," terangnya.
Berikut ini daftar gapok baru guru PPPK 2023, 2022, 2021, dan 2019 sesuai lampiran Perpres 11 Tahun 2024:
1. PPPK 2023
Guru PPPK masuk golongan IX. Jika guru PPPK 2023 diangkat tahun 2024, maka gaji pokoknya (gapok) sudah mengikuti daftar gaji baru.
Mereka dihitung nol tahun dengan besaran gapok Rp 3.203.600.
2. PPPK 2022
Guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 diangkat pada 2023. Itu berarti masa kerjanya baru setahun.
Jika merujuk pada lampiran Perpres 11/2024, maka gapoknya Rp 3.203.600.
Daftar gapok baru guru PPPK 2019 hingga 2023, selisihnya lumayan banyak dengan mengikuti masa kerja
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur