Sekarang Daftar Nikah sudah Bisa Lewat Online

Sekarang Daftar Nikah sudah Bisa Lewat Online
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Setelah mendafar online, pasangan bisa mendatangi KUA untuk pengecekan dokumen termasuk wali nikah. Sistem yang dimiliki Kemenag ini lanjut pria kelahiran Kampar ini sudah
terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi status calon pengantin akan langsung diketahui. Jadi tak ada yang bisa berbohong mengenai status mereka sebelum menikah. Online dan tranparansinya jelas," terangnya.

Kepala KUA Sekupang, Hamizar menuturkan adanya sistem informasi manajemen nikah (Simkah) ini akan membantu pasangan yang memiliki kesibukan untuk mengurus pernikahan mereka.

Kendati demikian, sistem ini memang memudahkan pendaftaran, namun pasangan tetap mengikuti tahap lainnya seperti pembekalan sebelum menikah dan penyerahan berkas asli.

"Daftarnya yang online, untuk syarat yang lain tetap harus datang. Mereka lebih mudah termasuk memilih waktu menikah karena di sistem bisa mengakses jadwal penghulu," tutupnya.(yui)


Berita Selanjutnya:
Ribuan Pemudik Tiba di Batam

Pendaftaran dalam jaringan ini, pasangan harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami, istri dan orangtua atau wali nikah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News