Sekarang Daftar Nikah sudah Bisa Lewat Online
Setelah mendafar online, pasangan bisa mendatangi KUA untuk pengecekan dokumen termasuk wali nikah. Sistem yang dimiliki Kemenag ini lanjut pria kelahiran Kampar ini sudah
terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi status calon pengantin akan langsung diketahui. Jadi tak ada yang bisa berbohong mengenai status mereka sebelum menikah. Online dan tranparansinya jelas," terangnya.
Kepala KUA Sekupang, Hamizar menuturkan adanya sistem informasi manajemen nikah (Simkah) ini akan membantu pasangan yang memiliki kesibukan untuk mengurus pernikahan mereka.
Kendati demikian, sistem ini memang memudahkan pendaftaran, namun pasangan tetap mengikuti tahap lainnya seperti pembekalan sebelum menikah dan penyerahan berkas asli.
"Daftarnya yang online, untuk syarat yang lain tetap harus datang. Mereka lebih mudah termasuk memilih waktu menikah karena di sistem bisa mengakses jadwal penghulu," tutupnya.(yui)
Pendaftaran dalam jaringan ini, pasangan harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami, istri dan orangtua atau wali nikah.
Redaktur & Reporter : Budi
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi