Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB

Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat menuturkan, sebagai bentuk rasa syukur, diadakan acara BUMN Bersyukur dengan mengundang dan memberikan santunan kepada 3.000 anak yatim dan piatu dari kawasan Jabodetabek. (owi/c5/kim)
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik
3. Ikut serta sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian
6. Menghilangkan aset negara dan dokumen milik negara/kementerian
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI