Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman

Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Ditanya soal langkah yang dilakukan Daeng dengan mengajukan proposal, Mahmud menila hal itu sah-sah saja. Justru yang tidak bisa dilakukan Ketua DPRD adalah mengajukan pencairan anggaran. "Ketua DPRD tidak bisa mengajukan pencairan. Aturan sudah menegaskan bahwa sebelum pencairan harus ada bukti-bukti yang sah. Biro keuangan ataupun kabag keuangan wajib menolak permohonan pencairan jika tidak dilengkapi bukti yang sah dan tidak sesuai DIPA," tandas Mahmud.

Namun menurut Mahmud, justru kepala daerah dalam keadaan mendesak dapat mencairkan uang meski tidak dianggarkan di APBD. "Namun itu harus dimasukkan dalam pos APBD tahun berikutnya.

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum Daeng sempat mengundang keberatan dari kubu Hamid Rizal. Tercatat beberapa kali Tumpal Hutabarat yang menjadi kuasa hukum Hamid Rizal melakukan protes. Alsannya, saksi ahli hanya untuk dimintai pendapat dan bukan masuk ke fakta hukum.

Sedangkan Marwah Daud Ibrahim saat diberi kesempatan bersaksi mengatakan, daerah lain yang senasib dengan Natuna justru harus menonoth apa yang dilakukan Daeng dengan memperjuangkan DBH Migas ke pusat. "Saya ke Natuna justru setelah kasus ini mencuat. Saya bandingkan dengan daerah lain, Natuna memang sangat tertingal. Komunikasi saja sulit. Siaran televisi justru dari Malaysia atau Singapura. Karenanya justru daerah lain itu perlu berjuang seperti apa yang dilakukan Pak Daeng," cetus Marwah.(ara/jpnn)

JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News