Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman

Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Adapun Harry Azhar Azis mengatakan, jika mengacu pada UU maka dana bagi hasil migas untuk Natuna tidak perlu diperjuangkan lagi. Namun pada kenyatannya, kata Harry, ternyata Natuna memang tidak memperoleh haknya seperti diatur UU. "Sebenarnya jika mengacu UU, maka daerah bisa mendapat dana bagi hasil migas sesuai porsinya. Tidak perlu diperujangnakn lagi. Namun faktanya, banyak daerah yang tidak mendapat haknya makanya ini diperjuangkan," ulas Harry.

Menanggapi kesaksian itu Daeng melontarkan pertanyaan. "Natuna jelas memiliki produksi migas lebih tinggi ketimbang Aceh. Namun dana yang diperoleh jauh lebih kecil ketimbang Aceh. Kenapa Aceh dan Papua yang berjuang dengan teriak 'merdeka' bisa mendapat lebih sementara kita yang berjuang dengan argumentasi justru disia-siakan?" ucap Daeng dengan nada suara berat karena menahan emosi.

Menanggapi pertanyaan Daeng itu, Harry menegaskan bahwa itu dalam alam demokrasi perjuangan dengan argumentasi jelas konstruktif ketimbang mengagkat senjata. "Demi demokrasi, jelas lebih tajam dengan adu argumentasi. Pena bisa lebih dahsyat ketimbang senjata," ulasnya.

Sementara Syahrial Mahmud mengatakan, ketua DPRD sesuai aturan bukan merupakan pejabat pengelola dan penanggung jawab keuangan daerah. "Bantuan untuk instansi vertikal dan horizontal itu sudah diatur dengan Permendagri. Tetapi seusia PP 105 tahun 2000, di mana saat kasus ini mencuat hal itu masih berlaku, kepala daerah adalah pengelola dan penanggungjawab keuangan daerah. Ketua DPRD bukan pengelola keuangan daerah," ujar Mahmud.

JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News