Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Senin, 01 Februari 2010 – 16:17 WIB
Bambang menilai, jika persoalannya hanya kekurangan administrasi maka dalam ilmu hukum kontemporer sudah dikenal mekanisme release and discharge. "Jika hanya kesalahan administrasi maka itu bisa diselesaikan lewat mekanisme release and discharge. Ini dikembangkan di Korea, filipina dan negara-negara lain," bebernya.
Sedangkan Miftah Thoha saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya mengatakan, dalam kasus tersebut persoalan administrasi lebih menonjol. "Kekurangan administrasi itu tidak ada salahnya dilengkapi. Itu sesuai administrasi negara. Kalau dalam administrasi ada kekurangan, ya tinggal dilengkapi dan itu dibebankan ke pejabat lama," ucapnya.
Saat ditanya tim pengacara Daeng soal Surat Keputusan Bersama antara Bupati dan DPRD, Miftah yang juga menjadi dosen bagi Daeng saat menyelesaikan studi S2 di UGM itu menegaskan bahwa SK tidak perlu dibuat. "Karena keduanya sudah diatur UU. DPRD dan Bupati itu setara, sebagai penyelenggara Pemda," sambungnya.
Soal layak dan tidaknya perjuangan yang dilakukan Daeng selaku Ketua DPRD Natuna, Miftah mengatakan, kebijakan itu tentunya tidak serta merta ada di meja ketua DPRD. "Tetapi melalui aspirasi karena DPRD mewakili rakyat. Sudah kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat pemilihnya," ujarnya. "Tidak ada perjuangan tanpa biaya," sambung Miftah.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan