Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman

Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Bambang menilai, jika persoalannya hanya kekurangan administrasi maka dalam ilmu hukum kontemporer sudah dikenal mekanisme release and discharge. "Jika hanya kesalahan administrasi maka itu bisa diselesaikan lewat mekanisme release and discharge. Ini dikembangkan di Korea, filipina dan negara-negara lain," bebernya.

Sedangkan Miftah Thoha saat diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya mengatakan, dalam kasus tersebut persoalan administrasi lebih menonjol. "Kekurangan administrasi itu tidak ada salahnya dilengkapi. Itu sesuai administrasi negara. Kalau dalam administrasi ada kekurangan, ya tinggal dilengkapi dan itu dibebankan ke pejabat lama," ucapnya.

Saat ditanya tim pengacara Daeng soal Surat Keputusan Bersama antara Bupati dan DPRD, Miftah yang juga menjadi dosen bagi Daeng saat menyelesaikan studi S2 di UGM itu menegaskan bahwa SK tidak perlu dibuat. "Karena keduanya sudah diatur UU. DPRD dan Bupati itu setara, sebagai penyelenggara Pemda," sambungnya.

Soal layak dan tidaknya perjuangan yang dilakukan Daeng selaku Ketua DPRD Natuna, Miftah mengatakan, kebijakan itu tentunya tidak serta merta ada di meja ketua DPRD. "Tetapi melalui aspirasi karena DPRD mewakili rakyat. Sudah kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat pemilihnya," ujarnya. "Tidak ada perjuangan tanpa biaya," sambung Miftah.

JAKARTA - Persidangan perkara korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News