Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Kasus Korupsi Dana BI
Senin, 26 Januari 2009 – 11:26 WIB

Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Menurut Ferry, dakwaan tersebut hampir sama dengan surat dakwaan yang pernah digunakan untuk menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Bobot pidana bagi mantan Menko Perekonomian itu lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa. ''Kita lihat saja nanti,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Ferry mengungkapkan, untuk menyidangkan Aulia, KPK tidak membutuhkan persiapan khusus. ''Tidak ada pengecualian, termasuk ruang sidang khusus. Siapa pun sama dengan terdakwa lain," ujarnya.
Sinyalemen berlangsungnya sidang Aulia cs sudah tampak pekan lalu. Ketika itu, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab penahanan kepada penuntut umum. Itu dilakukan setelah para jaksa menyatakan bahwa berkas para deputi bank sentral itu P-21 (sempurna).
Keterlibatan empat mantan anggota dewan gubernur terlihat dalam rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli 2003 yang memutuskan kasus penggunaan dana Rp 100 miliar. Dana tersebut diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana itu kemudian digunakan untuk membantu para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum, sebagian lagi mengalir kepada para anggota DPR. (git/agm)
JAKARTA - Aulia Pohan segera duduk di kursi terdakwa. Mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu pada Jumat depan (30/1) akan diajukan ke persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan