Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui

Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui
Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah untuk pengusaha Andi Agustinus yang menjadi terdakwa kasus e-KTP. Majelis hakim pun mengganjar pesakitan kasus korupsi yang lebih dikenal dengan nama Andi Narogong itu dengan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan atas Andi, Kamis (21/12).

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Andi membayar ganti rugi keuangan negara. Nilainya adalah USD 2.500 dan Rp 1,186 miliar.

Sebelumnya Andi telah mengembalikan uang sebesar USD 350 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu majelis hakim memerintahkan Andi mengembalikan uang pengganti kerugian negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut Andi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. "Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tambah John.

Majelis menyatakan Andi telah terbukti memberikan suap ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR RI 2009-2014 terkait program e-KTP 2011-2013. Pria kelahiran 24 Agustus 1973 itu juga melakukan kongkalikong dalam proses lelang proyek e-KTP.

Karena itu majelis hakim menyatakan perbuatan Andi telah memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andi. Untuk pertimbangan yang memberatkan, Andi dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta merugikan negara dan masyarakat karena e-KTP merupakan program nasional yang penting dan strategis.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Andi Agustinus alias Andi NArogong telah terbukti melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News