Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono

Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 GHz atau 3G PT Indosat-IM2 dengan mengajukan tuntutan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Erman, jaksa sembrono dalam mencari kebenaran dihadapan hakim.

“Itu tuntutan kacau, ini kan permasalahan teknis," tegas Erman Rajaguguk kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya, Selasa (4/5).

Dengan hanya menggunakan BAP, kata Erman, berati JPU telah mengabaikan para saksi ahli yang sudah memaparkan keilmuan teknis dari A hingga Z dipersidangan. Erman mengingatkan, jaksa punya latar belakang ilmu sebagai sarjana hukum, tidak kompeten jika hanya menggunakan logikanya sendiri dalam mengungkap kasus di bidang teknologi.

"Sarjana hukum jangan sok tau, mereka harusnya ikut apa kata sarjana teknologi, kerjasama Indosat dan IM2 itu secara teknologi sudah benar, dalam kerjasama itu IM2 menyewa jaringan Indosat, dan frekuensi secara teknologi sudah termasuk dalam jaringan, jadi apa yang salah," kata Erman dengan nada tanya.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News