Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB

Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Senada hal itu, pakar hukum senior Benjamin Mangkudilaga. Menurut yang juga mantan Hakim Agung itu, semestinya yang menjadi dasar tuntutan adalah fakta-fakta persidangan. Pasalnya, BAP hanya digunakan sebagai acuan apakah kasus tersebut layak disidangkan.
“BAP adalah dasar pemeriksaan persidangan, sedangkan persidangan menjadi dasar tuntutan dan putusan hakim,” kata Benjamin Mangkudilaga.
Benyamin berpendapat, walaupun JPU bertugas mengajukan bobot hukuman kepada hakim, namun jika minim fakta pendukung, semestinya tidak bisa dipaksakan. Jaksa bisa menerapkan terobosan dengan mengajukan tuntutan bebas kepada terdakwa. “Kalau menurut hukum dan keyakinan bebas, ya mesti bebas,” tegasnya.
Sementara itu, Luhut M Pangaribuan penasehat hukum terdakwa menilai langkah Jaksa ini hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan Hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan