Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB

Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan tuntutan di luar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ungkap Luhut MP Pangaribuan.
Indar Atmanto didudukkan sebagai terdakwa menyatakan sejak awal kasus ini sudah janggal. Sehingga tidak aneh lagi tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) itu menilai, jaksa sudah buru-buru menggunakan asas praduga bersalah sejak awal sehingga apapun hasilnya Jaksa tetap menghukum dirinya.
"Ada sidang tapi seperti tak pernah ada sidang bila jaksa akhirnya memakai bukti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai dasar penuntutan. Semua tahu kalau BAP itu di bawah tekanan. Lalu apa gunanya persidangan selama 6 bulan ini bila akhirnya jaksa tidak memakai fakta-fakta yang ada di dalamnya," tanya Indar.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan