Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB

Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Diketahui, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto di Tipikor. Hanya dengan dasar BAP, Jaksa menuntut Indar dengan hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat.
Kasus yang bergulir sejak Maret 2011 ini, bermula Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Deny pun diganjar hukuman 1,6 tahun penjara.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan