Dalam Kasus IM2, Jaksa Dinilai Sembrono
Selasa, 04 Juni 2013 – 16:10 WIB
Diketahui, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto di Tipikor. Hanya dengan dasar BAP, Jaksa menuntut Indar dengan hukuman kurungan 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat.
Kasus yang bergulir sejak Maret 2011 ini, bermula Denny AK yang mengatasnamakan ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), melaporkan kasus dugaan korupsi frekuensi Indosat ke kejaksaan. Namun dalam perkembangannya, laporan ini terbukti mengandung unsur pemerasan dan Deny pun diganjar hukuman 1,6 tahun penjara.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajaguguk mengecam cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret