Dalami Fenomena Anak Muda Tawuran, Polsek Pademangan Ungkap Pabrik Produksi Ciu
Sabtu, 25 Maret 2023 – 22:11 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat itu memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.
Gustiyana juga menyampaikan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat untuk memproduksi ciu.
Antara lain tiga buah drum, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, satu kompor gas, satu plastik ragi 15 kg, dan beras ketan 25 kg.
"Pelaku kami kenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pngan," kata Gustiyana. (Tan/JPNN)
Pelaku yang merupakan warga Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat itu memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045