Dalami Kasus Mafia Tanah, KPK Periksa 3 Perusahaan soal Suap kepada Kepala BPN Riau

Dalami Kasus Mafia Tanah, KPK Periksa 3 Perusahaan soal Suap kepada Kepala BPN Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA atas persetujuan pemegang saham PT AA Frank Wijaya (FW). Uang tersebut diserahkan General Manager PT AA Sudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Dalam waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, kata Ghufron, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya.

Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN.

Selain itu, Syahrir pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

Selain Syahrir, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan General Manager PT AA Sudarso sebagai tersangka. (Tan/jpnn)


KPK terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News