Dalami Korupsi Alkes AI, KPK Periksa Pihak Swasta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung atau avian influenza (AI) tahun anggaran 2006. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Nuki Syahrun.
Nuki diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasyim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Nuki Syahrun) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
Belum diketahui apa kaitan Nuki dalam kasus alkes penanganan flu burung tahun 2006. Priharsa menjelaskan, Nuki diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU