Damayanti Ungkap Cara Jual Beli Dana Aspirasi di Komisi V DPR

Damayanti Ungkap Cara Jual Beli Dana Aspirasi di Komisi V DPR
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). 

Damayanti mengungkap ada ajang jual beli dana aspirasi dengan kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR.

Dia menjelaskan, ada dua skema dana aspirasi. Pertama, mengacu Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dimaksud dana aspirasi ialah dana yang diberikan kepada anggota DPR untuk pembangunan daerah pemilihan. Nah, kata dia, jika terkait kasus yang menjeratnya, ini merupakan kesepakatan anyara Komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lewat "rapat setengah kamar". 

Menurut Yanti, rapat itu dihadiri oleh pimpinan Komisi V dengan Kemenpupera. Dia menegaskan, jika Kemenpupera tidak menyetujui kemauan pimpinan Komisi V DPR maka Rancangan Anggaran Pendapatan Negara yang diajukan kementerian Basuki Hadimoejono itu tidak akan disetujui. "Dan tidak akan dibahas dalam RDP (rapat dengar pendapat)," kata Yanti di persidangan.

Karenanya, lanjut Yanti, dari situ kemudian muncul jatah-jatah nilai anggaran yang bisa dinegosiasikan anggota Komisi V DPR. Menurut Yanti, anggota mendapat nilai pagu Rp 50 miliar. "Sedangkan untuk pimpinan Komisi V adalah Rp 450  miliar," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Yanti melanjutkan, beberapa hari setelah kesepakatan dibuat, Komisi V DPR kemudian menggelar rapat dengan 11 kepala BPJN. 
Menurut Yanti, 11 kepala BPJN itu  tahu ada dana aspirasi. "Sebelasnya mendatangi kita  (anggota Komisi V) semua untuk menaruh dana aspirasinya di wilayahnya," kata Yanti.

Hanya saja, Yanti tidak menjelaskan kapan RDP itu digelar. Yang pasti, kata dia, rapat itu digelar bersamaan dengan pertemuannya dengan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. 

Menurut Yanti, saat istirahat salat dan makan pada RDP, itu Amran menghampirinya. Ia  mengatakan, Amran meminta agar Yanti  menaruh dana aspirasi di wilayahnya. 

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News