Dampak Corona, Sejumlah Perusahaan di Kudus Mulai Merumahkan Karyawannya
"Akibatnya, tingkat produksinya semakin menurun sehingga diambil keputusan merumahkan sebagian pekerjanya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada yang beralasan tidak bisa lagi memasarkan barangnya, menyusul adanya pembatasan wilayah.
Khusus PT Maju Furindo yang terletak di Kecamatan Jati, katanya, sejak mewabah COVID-19 sudah tidak berproduksi per Januari 2020.
Meskipun merumahkan karyawannya, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dengan tetap membayar gaji mereka.
"Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran tentang perlindungan pengupahan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Di dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan, maka demi kelangsungan usaha apabila pekerja atau buruh dirumahkan agar besaran upah pekerja dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.
Setelah wabah COVID-19 berakhir, diharapkan pekerjanya bisa kembali dipekerjakan lagi. (antara/jpnn)
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai merumahkan karyawannya menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19) di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya