Dampak Corona, Sejumlah Perusahaan di Kudus Mulai Merumahkan Karyawannya

"Akibatnya, tingkat produksinya semakin menurun sehingga diambil keputusan merumahkan sebagian pekerjanya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada yang beralasan tidak bisa lagi memasarkan barangnya, menyusul adanya pembatasan wilayah.
Khusus PT Maju Furindo yang terletak di Kecamatan Jati, katanya, sejak mewabah COVID-19 sudah tidak berproduksi per Januari 2020.
Meskipun merumahkan karyawannya, kata dia, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dengan tetap membayar gaji mereka.
"Besaran upah disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus juga telah membuat surat edaran tentang perlindungan pengupahan dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Di dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan, maka demi kelangsungan usaha apabila pekerja atau buruh dirumahkan agar besaran upah pekerja dirumahkan didasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.
Setelah wabah COVID-19 berakhir, diharapkan pekerjanya bisa kembali dipekerjakan lagi. (antara/jpnn)
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai merumahkan karyawannya menyusul mewabahnya penyakit virus corona (COVID-19) di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Begini Cara Tugu Insurance Tingkatkan Kualitas Karyawan
- Telkom Indonesia Raih Penghargaan LinkedIn Top Companies Selama 4 Tahun Berturut-turut
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!