Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat
Sabtu, 15 April 2017 – 08:08 WIB
Regulasi baru tentang lahan gambut ini menuai banyak kritikan karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.
Pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memegang konsesi atas lahan gambut terancam kehilangan sebagian area garapan.
Nah, hal itu akan berdampak pula pada pengurangan tenaga kerja. (jos/jpnn)
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Visa Diaspora