Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat

Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

Regulasi baru tentang lahan gambut ini menuai banyak kritikan karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.

Pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memegang konsesi atas lahan gambut terancam kehilangan sebagian area garapan.

Nah, hal itu akan berdampak pula pada pengurangan tenaga kerja. (jos/jpnn)


Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News