Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat
Sabtu, 15 April 2017 – 08:08 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN
Regulasi baru tentang lahan gambut ini menuai banyak kritikan karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.
Pengusaha hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya memegang konsesi atas lahan gambut terancam kehilangan sebagian area garapan.
Nah, hal itu akan berdampak pula pada pengurangan tenaga kerja. (jos/jpnn)
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan mengatakan, peraturan menteri KLHK bisa digugat jika dampak sosialnya tinggi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu