Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan & PKPU
Oleh M. Lazuardi Hasibuan*

Meski demikian, Pasal 87A Ayat (2) UU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk menjelaskan lebih lanjut tentang siapa pihak yang dapat dikatakan sebagai pemegang saham publik.
Sejatinya masih terdapat beberapa hal yang dalam UU P2SK yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU.
Namun, secara fundamental ketiga aturan tersebut secara otomatis mengubah praktik penanganan kepailitan dan PKPU bagi praktisi.
Oleh karena itu, OJK dan lembaga lain yang menerima mandat dari UU P2SK diharapkan bisa segera membuat peraturan pelaksana agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. (***)
*Penulis adalah managing partner pada Firma Hukum LHP dan pengurus Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)
UU baru itu disebut sebagai regulasi sapu jagat, merevisi puluhan UU terkait keuangan yang sudah lama berlaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham