Dampingi Jero Wacik di Sidang Perdana, Sekjen Demokrat Ini Minta Jangan Mikir Aneh

Dampingi Jero Wacik di Sidang Perdana, Sekjen Demokrat Ini Minta Jangan Mikir Aneh
Jero Wacik. Foto: Dok/JPNN.com

Seperti diketahui, Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

Setelah ditetapkan tersangka saat jadi Menteri di periode kedua SBY berkuasa, lembaga antirasuah ini pun kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak Mei 2015 lalu.

Pria asal Bali itu, dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
 


JAKARTA - Jero Wacik didampingi 12 orang pengacara di sidang perdananya sebagai terdakwa kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News