Dana Aspirasi DPR Langgar Enam UU

Dana Aspirasi DPR Langgar Enam UU
Dana Aspirasi DPR Langgar Enam UU
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menegaskan usulan dana aspirasi sebesar Rp15 Miliar bagi setiap anggota DPR di Senayan melanggar enam Undan-undang. Karena itu, pemerintah harus menolak usulan dari DPR tersebut.

Keenam yang UU yang dimaksud Arif masing-masing UU 2007 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17 tahun 2003 tentang

Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU 33 tahun 2004

tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pelaksana anggaran bukan tugas anggota DPR. Menteri Keuangan harus menolak karena ada enam Undang-undang yang akan dilanggar," kata Arif

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam menegaskan usulan dana aspirasi sebesar Rp15 Miliar bagi setiap anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News