Dana Bansos Rawan Korupsi

Dana Bansos Rawan Korupsi
Dana Bansos Rawan Korupsi
PONTIANAK--Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, dana hibah dan bantuan sosial sangat rawan korupsi. Buktinya, banyak kepala daerah yang terjerat hukum gara-gara pemberian hibah dan bantuan sosial yang tidak sesuai aturan.

Menurut Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat di KPK, Dedi A Rachim, ada beberapa wali kota dan bupati masuk penjara akibat kasus yang terkait dengan hibah dan bansos, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Ada enam kasus yang ditangani KPK yaitu Plt Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Aceh Tenggara, Wali Kota Manado, Wali Kota Tomohon dan Wali Kota Pematang Siantar,” katanya saat jadi pembicara dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Hotel Kapuas. Dalam acara ini, sejumlah kepala daerah di Kalbar, legislatif dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah ikut menjadi peserta.

Dedy juga menyebutkan, jumlah dana yang dikucurkan dari APBD dan APBN di seluruh Indonesia, khusus untuk hibah dan bansos sangat fantastis. Berdasarkan data KPK, sejak 2007 sampai dengan 2010, total dana hibah dan bansos dari APBD seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp48 triliun. Sedangkan dari APBN mencapai 252 triliun.

PONTIANAK--Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, dana hibah dan bantuan sosial sangat rawan korupsi. Buktinya, banyak kepala daerah yang terjerat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News