Dana Bansos Rawan Korupsi

Dana Bansos Rawan Korupsi
Dana Bansos Rawan Korupsi

Ketentuan ini termaktub dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Namun, Sutarmidji harus membuat aturan pelaksananya terlebih dahulu untuk merealisasikannya. “Saya harus buat dulu Perwa (peraturan wali kota) nya,” tuturnya.

Ada pengecualian bagi penerima hibah dan Bansos dengan aturan tersebut. Ada perlakuan khusus seperti beasiswa, PNPM dan rumah ibadah yang menjadi tanggung jawab Pemkot. “Namun masjid tidak boleh terus-menerus mendapat dana hibah. Di Pontianak beberapa masjid seperti Masjid Agung dan Jami’ perlu dibantu untuk pemeliharaannya,” katanya.

Sutarmidji mengaku senang dengan adanya Permendagri tersebut. Dia merasa terlindungi dari jeratan hukum. Memang selama ini banyak kepala daerah yang tersangkut hukum karena dianggap salah dalam mengelola Bansos dan dana hibah yang bersumber dari APBD. “Prosedurnya sangat ketat sekarang. Aturan ini dapat menyelamatkan kepala daerah dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Di Pontianak tahun ini dana Bansos antara Rp 4-5 miliar. Uang itu tidak harus habis digunakan, jika ada kelebihan dikembalikan menjadi sisa anggaran. “Tahun lalu saja dikembalikan Rp900 juta. Tidak harus habis penggunaannya, tergantung kebutuhan. Jangan dipaksakan,” ujarnya. (ron/hen)

PONTIANAK--Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, dana hibah dan bantuan sosial sangat rawan korupsi. Buktinya, banyak kepala daerah yang terjerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News