Dana Bansos Rawan Korupsi
Selasa, 22 November 2011 – 10:06 WIB
Ketentuan ini termaktub dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Namun, Sutarmidji harus membuat aturan pelaksananya terlebih dahulu untuk merealisasikannya. “Saya harus buat dulu Perwa (peraturan wali kota) nya,” tuturnya.
Ada pengecualian bagi penerima hibah dan Bansos dengan aturan tersebut. Ada perlakuan khusus seperti beasiswa, PNPM dan rumah ibadah yang menjadi tanggung jawab Pemkot. “Namun masjid tidak boleh terus-menerus mendapat dana hibah. Di Pontianak beberapa masjid seperti Masjid Agung dan Jami’ perlu dibantu untuk pemeliharaannya,” katanya.
Sutarmidji mengaku senang dengan adanya Permendagri tersebut. Dia merasa terlindungi dari jeratan hukum. Memang selama ini banyak kepala daerah yang tersangkut hukum karena dianggap salah dalam mengelola Bansos dan dana hibah yang bersumber dari APBD. “Prosedurnya sangat ketat sekarang. Aturan ini dapat menyelamatkan kepala daerah dari jeratan hukum,” ungkapnya.
Di Pontianak tahun ini dana Bansos antara Rp 4-5 miliar. Uang itu tidak harus habis digunakan, jika ada kelebihan dikembalikan menjadi sisa anggaran. “Tahun lalu saja dikembalikan Rp900 juta. Tidak harus habis penggunaannya, tergantung kebutuhan. Jangan dipaksakan,” ujarnya. (ron/hen)
PONTIANAK--Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, dana hibah dan bantuan sosial sangat rawan korupsi. Buktinya, banyak kepala daerah yang terjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global