Dana Kampanye Harus Tiga Kali Dilaporkan ke KPUD

Dana Kampanye Harus Tiga Kali Dilaporkan ke KPUD
Pilkada. Foto ilustrasi.Dok.Jawa Pos

“Jadi bisa saja alat peraga (yang pembuatannya dibiayai oleh negara,red), muncul belakangan. Karena masih didisain. Tapi tim kampanye harus di kasih tahu sama KPUD. Jadi intinya harus ada kesepahaman. Jadwal (kampanye,red) tiap-tiap KPUD juga berbeda-beda. Termasuk jadwal debat pasangan calon,” ujar Ferry. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada tiga jenis pelaporan yang harus dilakukan seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News