Dana Pilgub Jatim Diselidiki KPK

Juga Usut Apakah Menguntungkan Calon Gubernur

Dana Pilgub Jatim Diselidiki KPK
Dana Pilgub Jatim Diselidiki KPK
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ketidakberesan penggunaan dana pemilihan gubernur dua tahun lalu di KPUD Jatim terus menggelinding. Lembaga antikorupsi itu menegaskan telah menaikkan level pengusutan kasus itu dari  penelaahan laporan ke tingkat penyelidikan.

   

Sumber yang dihimpun Jawa Pos di KPK, penyelidikan itu sudah dimulai KPK sejak awal pekan lalu. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut terbaru setelah komisi mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak untuk menelaah laporan dugaan korupsi di sana. "Sebelum memutuskan penyelidikan kami telah memeriksa banyak orang. Salah satunya  mantan anggota KPUD. Yang pasti kami memiliki banyak bahan," kata sumber Jawa Pos di KPK, Kamis (27/1).

   

Biasanya, di level penyelidikan ini, pemeriksaan bakal makin berkembang. KPK akan menindaklanjutinya dengan memeriksa siapa saja yang mengetahui kasus yang diusut. Apabila, ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK biasanya langsung menaikkannya ke tingkat penyidikan. Di sini, komisi sudah menyebut tersangka yang harus bertanggung jawab. Di tingkat ini pula, undang-undang melarang KPK menghentikan kasus yang tengah diusut, artinya kasus yang ditangani sampai ke meja hijau.

   

Dia menambahkan bahwa pengusutan kasus itu bermula ada laporan yang masuk ke KPK soal dugaan ketidakberesan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur yang lalu. Namun, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggariskan tak mengatur pengusutan pelanggaran pemilu. "Tentu yang kami cari saat itu apakah ada dugaan korupsinya," jelas dia.

JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut ketidakberesan penggunaan dana pemilihan gubernur dua tahun lalu di KPUD Jatim terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News