Dana Reboisasi Numpuk di Kas Daerah

Dana Reboisasi Numpuk di Kas Daerah
Dana Reboisasi Numpuk di Kas Daerah
Dana Reboisasi ini diperoleh dari hasil sumber daya hutan, yang disetor ke Pusat sebagai Dana Bagi Hasil(DBH), dan oleh pusat disetor kembali ke daerah, sebanyak 40 persen.

Sementara itu, Kabid Anggaran DPPKDA, Supriadi membantah telah terjadi penumpukan Dana Reboisiasi sebesar 4,5 miliar.

Dikatakannya, dana di kas daerah berasal dari berbagai sumber, sehinga sulit untuk memilah sumber dan mengetahui besaran masing-masing setoran, sebab seluruh dana berada dalam satu rekening.

Dirinya juga membantah jika ada penumpukan DR mencapai miliaran rupiah, karena selama ini dana untuk kegiatan Dishutbun selalu dicairkan, sehingga tidak mungkin terjadi penumpukan.

MUARABUNGO – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Bungo, berencana menggunakan anggaran yang berasal dari Dana Reboisasi (DR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News