Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan

Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
Tiga di antaranya yaitu Kementerian Perekonomian, Bappenas, dan BPKP sudah lebih dulu menerima remunerasi. Sedangkan enam lembaga lainnya yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini disetujui DPR RI. Itu berarti masih ada tiga lembaga yang tersisa yaitu Kejaksaan Agung, Lembaga Administrasi Negaran, dan Badan Kepegawaian Negara.

Mengenai status Kejagung yang belum menerima, Mangindaan mengakui bahwa pihaknya belum mensahkan pelaksanaan reformasi birokrasi di korps Adyaksa itu. Alasannya, masih ada persyaratan yang belum diselesaikan Kejagung.

“Memang saya belum teken usulan reformasi birokrasi di Kejagung. Sebab, mereka sendiri masih menyelesaikan grade jabatan di instansinya. Saya lihat Kejagung sendiri masih bingung menyusun level jabatannya,” tutur mantan gubernur Sulut ini. Namun, katanya, 'kebingungan' itu justru menunjukkan kehatan-hatian setiap kementerian/lembaga sangat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News