Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
Rabu, 22 Desember 2010 – 20:57 WIB
Tiga di antaranya yaitu Kementerian Perekonomian, Bappenas, dan BPKP sudah lebih dulu menerima remunerasi. Sedangkan enam lembaga lainnya yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini disetujui DPR RI. Itu berarti masih ada tiga lembaga yang tersisa yaitu Kejaksaan Agung, Lembaga Administrasi Negaran, dan Badan Kepegawaian Negara.
Mengenai status Kejagung yang belum menerima, Mangindaan mengakui bahwa pihaknya belum mensahkan pelaksanaan reformasi birokrasi di korps Adyaksa itu. Alasannya, masih ada persyaratan yang belum diselesaikan Kejagung.
“Memang saya belum teken usulan reformasi birokrasi di Kejagung. Sebab, mereka sendiri masih menyelesaikan grade jabatan di instansinya. Saya lihat Kejagung sendiri masih bingung menyusun level jabatannya,” tutur mantan gubernur Sulut ini. Namun, katanya, 'kebingungan' itu justru menunjukkan kehatan-hatian setiap kementerian/lembaga sangat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali