Dana Saksi Parpol, Menkeu Tunggu Perpres

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana tersebut tidak tercatat dalam APBN.
"Dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada perpres, kalau perpresnya belum ada ya itu belum bisa dicairkan," ujar Chatib di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/1).
Saat ini, pihak pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI berkoordinasi terkait dana saksi parpol itu. Rencananya akan dikoordinasikan di Kementerian Polhukam. Menurut Menkeu, ia menunggu hasil juga pembahasan itu dari Kementerian Dalam Negeri.
"Semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen dan landasan hukumnya," tegas Chatib.
Dana saksi parpol ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. PDIP termasuk partai yang menolak adanya dana tersebut. Diperkirakan akan membutuhkan dana Rp 700 miliar untuk saksi parpol selama Pemilu nanti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak