Dana Saksi Parpol, Menkeu Tunggu Perpres
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana tersebut tidak tercatat dalam APBN.
"Dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada perpres, kalau perpresnya belum ada ya itu belum bisa dicairkan," ujar Chatib di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/1).
Saat ini, pihak pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI berkoordinasi terkait dana saksi parpol itu. Rencananya akan dikoordinasikan di Kementerian Polhukam. Menurut Menkeu, ia menunggu hasil juga pembahasan itu dari Kementerian Dalam Negeri.
"Semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen dan landasan hukumnya," tegas Chatib.
Dana saksi parpol ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. PDIP termasuk partai yang menolak adanya dana tersebut. Diperkirakan akan membutuhkan dana Rp 700 miliar untuk saksi parpol selama Pemilu nanti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Pastikan Tak Ada Anak Pejabat Terlibat Kasus Vina Cirebon
- PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya
- Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
- Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
- Mentan Amran Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel, Sebegini Nominalnya
- 3 Pasangan Muda-Mudi di Solo Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Miras