Dana Suap Bukan APBD

Dana Suap Bukan APBD
Dana Suap Bukan APBD
Sementara itu, KPK kembali memeriksa dua tersangka, Kabid Aset dan Akutansi Herry Supardjan serta Kasub Auditoriat BPK Jawa Barat Suharto,  kemarin. Keduanya tiba di kantor KPK pukul 11.00 pagi menggunakan mobil tahanan KPK. Herry tampak didampingi pengacaranya, Sirra Prayuana.

"Ini pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," ujar Sirra Prayuana saat keluar dari gedung KPK kepada wartawan.

Humas KPK Johan Budi SP membenarkan pemeriksaan kedua tersangka. "Memang ada pemeriksaan tersangka HS dan SA saja," katanya.Saat ditanya terkait status tersangka Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi tapi tidak dilakukan penahanan, Johan menyatakan hal itu diserahkan ke penyidik. "Pasti kami tahan. Kapan waktunya saya tidak tahu. Yang tahu hanya penyidik," tutup Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap menyuap ke pejabat BPK Jawa Barat. Kelimanya adalah Sekda Tjandra Utama Effendi, Kabid Aset dan Akutansi Herry Supardjan, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukman Tohari, Kasub Aduitoriat BPk Jawa Barat Suharto dan Auditor BPK Jawa Barat III Enang Hermawan.

Dari lima tersangka itu, mereka diberlakukan penahanan kecuali Sekda Tjandra Utama Effendi yang kini masih aktif menjalankan tugasnya di pemda. Sementara dua pejabat Pemkot Bekasi yang ditahan dititipkan di dua lokasi berbeda, Herry Lukman Tohari di LP Cipinang dan Herry Supardjan di Polres Metro Jakarta Pusat. (dul)

JAKARTA –Babak baru kasus  dugaan suap menyuap pejabat BPK Jawa Barat oleh pejabat Pemkot Bekasi.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News