Daniel dan Suhartoyo Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo resmi menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presaiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1).
Keduanya merupakan hakim konstitusi untuk periode masa jabatan 2020-2025. Daniel ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden.
Daniel ditunjuk Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah pensiun setelah dua periode menjadi hakim.
- Kalah Di Mahkamah Konstitusi, Prabowo Bubarkan Koalisi Indonesia Adil Dan Makmur
Penetapan dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu dilakukan setelah melalui penilaian dari Panitia Seleksi (Pansel) bersama dua nama lainnya ke Presiden. Keduanya adalah Ida Budhiati, dan Suparman Marzuki.
Sementara itu, penetapan hakim konstitusi Suhartoyo mengacu Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal dari Mahkamah Agung. Ini merupakan periode kedua baginya.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, keduanya lantas menandatangani berita acara, diikuti oleh Presiden Jokowi. Mereka juga mendapat ucapakan selamat dari Kepala Negara dan tamu undangan yang hadir.(fat/jpnn)
Daniel ditunjuk Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah pensiun setelah dua periode menjadi hakim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perintah Kapolri kepada Kapolda yang Baru Dilantik: Kawal Kebijakan Presiden Jokowi
- Freeport Punya Rayuan Maut, Pak Presiden Jangan Tergoda, Ya!
- Erick Thohir Diminta Kerjakan 2 Hal Ini Oleh Presiden Jokowi
- Erick Thohir Antarkan Surat Sakti dari Presiden FIFA kepada Jokowi, Apa Itu?
- Sertijab 7 Kapolda dan Jenderal Bintang 3, Kapolri Perintahkan Jajaran Utamakan Agenda Jokowi
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?