Dapat Laporan dari Masyarakat, Anak Buah AKBP Mochamad Irwan Gerak Cepat, SF Tak Berkutik
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:09 WIB

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji pada acara konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pekalongan Kota. Foto: ANTARA/Kutnadi
Tersangka akan dikenai Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka SF mengaku dirinya baru menggunakan sabu-sabu sekitar satu bulan terakhir ini.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp2 juta. Informasi awal mendapatkan sabu-sabu berasal dari teman, kemudian berkomunikasi melalui telepon dan mengirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya. (antara/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu-sabu yang didapat SF berasal dari seseorang yang berada di Subang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh