Dapat Laporan dari Masyarakat, Anak Buah AKBP Mochamad Irwan Gerak Cepat, SF Tak Berkutik
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:09 WIB
Tersangka akan dikenai Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka SF mengaku dirinya baru menggunakan sabu-sabu sekitar satu bulan terakhir ini.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp2 juta. Informasi awal mendapatkan sabu-sabu berasal dari teman, kemudian berkomunikasi melalui telepon dan mengirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya. (antara/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu-sabu yang didapat SF berasal dari seseorang yang berada di Subang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- UMKM Binaan BRI jadi Kuliner Rekomendasi Pemudik di Pekalongan
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya