Dari 12 Juta Wajib Pajak, Baru 500 Ribu Serahkan SPT

Dari 12 Juta Wajib Pajak, Baru 500 Ribu Serahkan SPT
Dari 12 Juta Wajib Pajak, Baru 500 Ribu Serahkan SPT
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak (WP) badan yang menyerahkan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) dan membayar pajak sekitar 500 ribu wajib pajak lebih kecil dibandingkan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia sebesar 12 juta wajib pajak badan.

“Saat ini wajib pajak badan yang sudah menyerahkan SPT dan membayar sekitar 500 ribu perusahaan, tahun ini diharapkan WP badan sebesar Rp450 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany di Jakarta, Selasa (1/5).

Dikatakan, sekitar 100 ribu dari 500 ribu Wajib Pajak Badan menghasilkan porsi yang besar dalam menyumbang penerimaan pajak berupa pajak penghasilan (PPh) badan yang kira-kira mencapai Rp400 triliun pada tahun lalu. Sehingga, dapat dikatakan wajib pajak badan yang besar jumlahnya sedikit mendominasi dalam pembayaran pajak.

“Data kita menunjukan tahun-tahun lalu 90 persen dari penerimaan pajak wajib pajak badan berasal dari 100 ribu wajib pajak badan.  Bayangkan, Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa, kita hanya bergantung kepada 100 ribu wajib pajak badan. Padahal potensi itu adalah sekitar 12 jutaan,” imbuhnya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak (WP) badan yang menyerahkan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) dan membayar pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News