Dari Cukai Tembakau Raup Rp 819 Juta

Dari Cukai Tembakau Raup Rp 819 Juta
Dari Cukai Tembakau Raup Rp 819 Juta
KOTA--Para petinggi Pemkab Sumedang layak sumringah. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) pendapatan dari cukai tembakau yang diterima Pemkab Sumedang mengalami lonjakan yang cukup tajam. Dibanding tahun 2008, pendapatan dari cukai tembakau tahun 2009 mencapai sekitar delapan kali lipatnya. Pada tahun anggaran 2009 mencapai Rp 819 juta. Padahal pada tahun anggaran 2008 hanya mencapai Rp 113 juta.

”Dan penerimaan bagi hasil cukai tembakau untuk tahun 2009 ini cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran 2008. Ini dimungkinkan karena dana yang diterima provinsi juga meningkat sehingga alokasi untuk Kabupaten Sumedang pun meningkat,” jelas Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disperindag) Pemkab Sumedang, Setiahadi M, kemarin.

Untuk target pendapatan dana cukai tembakau pada TA 2010, Hadi belum bisa memastikan nilai yang akan diterima. “Kalau melihat dari perkembangan aturan atau kriteria penerima dana cukai tembakau ini, kemungkinannya akan naik. Sebab, Sumedang walaupun tidak memiliki pabrik rokok, tetapi terdapat pertanian tembakau yang cukup luas,” ungkapnya.

Dia menjelaskan,  DBH dari cukai tembakau ini telah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan sesuai Permenkeu No. 20/2009. Hingga akhir tahun anggaran kemarin, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 119 juta. Dana dari cukai tembakau ini, kata Hadi, memang masuk ke kas daerah, tapi penggunaannya tidak boleh menyimpang dari permenkeu.

KOTA--Para petinggi Pemkab Sumedang layak sumringah. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) pendapatan dari cukai tembakau yang diterima Pemkab Sumedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News