Dari Cukai Tembakau Raup Rp 819 Juta

Dari Cukai Tembakau Raup Rp 819 Juta
Dari Cukai Tembakau Raup Rp 819 Juta
Mantan Kabag Hukum Setda Sumedang ini, menjelaskan, Pemkab telah membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Alokasi Cukai Tembakau. “Melalui tim ini, kita akan merumuskan berbagai hal terkait dengan alokasi dana cukai, penanganan dampak rokok dan menyusun pola sosialisasi tentang bahaya merokok,” tambahnya.

Dia membeberkan, dana tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan kualitas tembakau, pengkajian dan penelitian bahan baku berbasis tembakau, agar di kemudian hari bisa ditanam tanaman tembakau yang berkadar nikotin rendah. Untuk kegiatan tersebut telah dialokasikan dana Rp 113 juta.  Selain itu, untuk bantuan tanaman tembakau sebesar Rp 125 juta, pembinaan industri termasuk bantuan peralatan industri pengolahan tembakau Rp 150 juta, pembinaan lingkungan sosial yakni penanganan dampak rokok yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 103 juta dan sosialisasi bagi para pelaku usaha tembakau termasuk pengawasan barang beredar mencapai Rp 329 juta.

"Yang jelas, total kegiatan tersebut telah menghabiskan  dana cukai tembakau itu sebesar Rp 700 juta, sehingga pada akhir tahun anggaran 2009 kemarin tersisa Silpa sebesar Rp 119 juta yang tersimpan di kas daerah. Silpa ini telah kita programkan untuk kegiatan sosialisasi kepada siswa tentang dampak buruk dari kebiasaan merokok, yang nantinya dikelola oleh Dinas Kesehatan,” paparnya.

Dijelaskan Hadi, pada awalnya Silpa dari cukai tembakau ini akan dialokasikan untuk kegiatan Padat Karya yakni pembangunan jalan di Desa/Kecamatan Jatigede. Namun setelah dikonsultasikan baik ke provinsi maupun ke pemerintah pusat, ternyata tidak dikabulkan. “Artinya normatif saja, yaitu sesuai Permenkeu yang ada,” katanya. (bar,sam/jpnn)

KOTA--Para petinggi Pemkab Sumedang layak sumringah. Pasalnya, Dana Bagi Hasil (DBH) pendapatan dari cukai tembakau yang diterima Pemkab Sumedang


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News