Dari Dulu Sampai Sekarang Nama Saya Nurhadi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman membantah keras disebut sebagai promotor perkara yang terkait Lippo Group.
Nurhadi mengatakan, namanya sering dicatut alias dijual oknum tidak bertanggungjawab. "Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Dia menegaskan, tidak ada nama panggilan lain selain Nurhadi. Baik itu di lingkungan pergaulan, kedinasan, teman bahkan saudara tidak ada mengenalnya dengan sebutan promotor. "Dari dulu sampai sekarang nama panggilan saya Nurhadi, tidak ada yang lain," ujar Nurhadi.
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7), saksi Bagian Hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.
Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6).
Namun, Doddy di persidangan itu sempat membantah pernah memberitahukan kepada Hesty bahwa promotor itu ialah Nurhadi.
KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman membantah keras disebut sebagai promotor perkara yang terkait Lippo Group.
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur