Dari Luar Sih Kaleng Pomade, Isinya Ck..ck..ck..

Dari Luar Sih Kaleng Pomade, Isinya Ck..ck..ck..
Ilustrasi. Foto: AFP

Petugas berhasil mendapatkan barang bukti paket sabu-sabu yang disimpan ZU di dua kaleng pomade.

ZU menyimpan lima paket sabu-sabu ke dalam kaleng pomade berukuran sedang.

Enam paket sabu-sabu lainnya disimpan di kaleng berukuran lebih kecil.

Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sebelas paket sabu-sabu dengan berat 4, 78 gram.

“Kemudian ZU beserta barang bukti sebelas paket sabu-sabu tersebut diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus narkotika dengan tersangka ZU masih dalam penyidikan Sat Narkoba Polres Mempawah,” terang Imam kepada wartawan, Minggu (1/1) siang.

Dalam kasus tersebut, lanjut Imam, ZU dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (wah)


JPNN.com - Satuan Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkotika di masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News