Dari RSPAD, Lukas Enembe Digiring Penyidik ke KPK, Lihat

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa penyidik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
Lukas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua.
"Betul, hari ini, informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Jiri Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Saat tiba di Gedung KPK, Lukas dibawa penyidik menggunakan kursi roda.
Politikus Partai Demokrat itu datang dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan KPK.
Fikri menerangkan pihaknya sudah mendapat izin dari tim medis di RSPAD untuk memeriksa Lukas.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelas dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia