Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua

Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun. (ANTARA/ Qadri Pratiwi)

jpnn.com - JAYAPURA - Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kemendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua

Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian gubernur Papua.

Penunjukan itu dilakukan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Ridwan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian  Gubernur Papua.

"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Kamis (12/1).

Dia menambahkan bahwa pelayanan pemerintahan Provinsi Papua hingga kini berjalan normal tanpa kendala. Pembangunan juga berjalan seperti biasa seusai penangkapan Lukas Enembe di Papua.

"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai plh gubernur Papua, Ridwan mengaku akan berkoordinasi dengan forkopimda, instansi terkait, serta TNI dan Polri.

"Setelah hari ini saya jadi plh gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan forkompinda, baik kabupaten maupun kota," kata Ridwan Rumasukun. Sebelumnya, Selasa, KPK menangkap tersangka Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kemendagri menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai plh gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News